Ketika
kita berbicara kelemahan dan kelebihan dalam pelaksanaan otonomi
daerah (Disentralisasi) daerah maka yang terbayang di depan mata kita
adalah:Namun yang jelas kelemahan sistem disentralisasi adalah pertama;permasalahan keterlambatan di terbitkanya PP tentang pembagian urusan.Kedua;masih
engan dan setengah hati pemerintah dalam mendelegasikan kewenangan
kepada daerah, hal ini terlihat dari masih adanya balai pelaksanaan
teknis pusat di daerah yang di bentuk oleh departemen teknis,
pelaksanaan pembiayaanya bersumber dari pusat yang konsekuensinya
berkurang inovasi dan kreatifitas di daerah dalam melaksanakan ke
wenanganya. Ketiga;sistem hukum dan pembuktian terbalik masih
absurd atau kabur sehinga muncul keraguan satuan kerja dalam
melaksanakan program atau kegiatan di daerah. Keempat;adalah
Belum optimalnya pengelolahan sumber daya yang berakibat pada rendahnya
PAD, hal ini berimplikasi pada rendahnya Rasio PAD terhadap APBD. Kelima;belum optimalnya penerapan sangsi dan penghargaan bagi sumber daya manusia aparatur di daerah.
Keenam;
pemekaran yang semakin terus berlanjut di daerah ini adalah ego
bagaimana berbagi bagi kekuasaan atau orang tidak mendapat bagian
kekuasaan di daerah mencoba memekarkan daerah yang akan menghabiskan
APBN negara. Ketujuh; Korupsi pemindahan ladang korupsi dari pusat kedaerah. Kedelapan; konflik vertikel dan herizontan, misalnya dalam pelaksanaan pilkada .
Ketujuh;Kelemahan
sistem disentralisasi adalah munculnya pilkada langsung yang banyak
menghabiskan dana dan rawan konflik. Ongkos yang di bayar untuk pilkada (Ongkos Demokrasi)
sangat mahal di Indonesia adalah konsekuensi pelaksanaan ot onomi
daerah. Artinya adalah, Bensin demokrasi tidak sejalan dengan janji
kesejahteraaan ternyata hari ini rakyat tetap berada di bawah garis
kemiskinan, bayangkan 50 triliun untuk pilkada di Indonesia ini memang
gila yang benar aja. Kalau di belikan beras berapa ton Allahualam
Bissawwab.
Fenomena
yang dapat kita analisa di Indonesia hampir setiap hari berlangsung
pilkada Setahun terdiri dari 360 hari, sedangkan jumlah daerah kabupaten
/kota sekitar 400 dan 33 Propinsi. Sementara Sumatera Barat dari
tingkat II dan tingkat I punya 400 nagari yang di pimpin oleh wali
nagari. Artinya adalah hampir 2-3 daerah melaksanakan Pilkada serentak
dalam satu hari ”dikutip dari wartawan senior Marthias Pandoe”.
Pengalaman
rezim Orde Baru dengan pendekatan sentralisasinya memperlihatkan bahwa
pendekatan ini memang mampu menstabilkan kondisi politik, osial, dan
ekonomi secara cepat, tapi ternyata ini rapuh dalam jangka panjang tidak
mampu membendung gejolak, karena itu muncul kemudian desakan kepada
pemerintah pusat agar manajemen pemerintahan di kelaola dengan sistem
disentralisasi dan memperluas otonomi daerah pemrintah daerah yang kuat.
Otonomi
adalah kebutuhan yang sulit di hindari untuk negeri seperti Indonesia
yang mempunyai wilayah luas, penduduk, pulau terbanyak dan etnis yang
banyak, 203 juta jiwa dengan latar belakang sosial yang berbeda, dengan
sangat mungkin dalam jangka pendek, menegah kebijakan disentralisasi dan
otonomi daerah akan menimbulkan gejolak, tetapi dalam jangka panjang
otonomi daerah dapat menstabilkan kondisi politik, sosial, dan ekonomi.
Tidak mengherankan jika di samping mendapat dukungan kuat masih banyak yang melihat kebijakan otonomi daerah adalah sebagai “ancaman, tantangan, hambatan, terhadap NKRI”,
pertanyaannya apakah pemerintah mampu mengontrol agar gejolak yang
pasti itu tidak sampai meruntuhkan bangunan negara ini, salah satu yang
di takuti adalah birokrat yang melaksanakan otonomi daerah saat ini juga
adalah mereka yang sebelumnya yang menjadi pelaksanaan pemerintah
sentralistik yang sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Selama
tiga dekade aparat pemerintah termasuk polisi lebih peduli melayani
kepentingan eksekutif untuk mempertahankan kekuasaanya dari pada publik.
Meskipun ancaman meletupnya gejolak tidak boleh diabaikan begitu saja,
tetapi ancaman yang lebih besar akan muncul jika kita menutup kesempatan
untuk berotonomi daerah.
· Kelebihan Disentralisasi
Indonesia
sebagai sebuah negara-bangsa akan kuat bila dibangun di atas sistem
yang kongruen, keterkaitan secara sistemik antara komponen-komponen yang
berada di dalamnya, termasuk hubungan antara pusat dan daerah.
Dalam hal ini kelebihan sistem disentralisasi dapat di simpulkan Pertama disentralisasi,
adalah konsep untuk memperkuat kongruensi ini, di mana
Indonesiadibangun secara kokoh dari kemajemukan daerah dan
suku-bangsanya.
Kedua disentralisasi,
adalah konsep untuk membuat pembangunan daerah lebih baik, rakyatnya
lebih sejahtera, dan karena itu kemudian diharapkan akan semakin
memperkuat negarabangsa Indonesia itu sendiri.
ketiga disentalisasi,
adalah konsep untuk mencegah separatisme, dan karena itu sukses Otonomi
daerah pada gilirannya diharapkan memperkuat negara-nangsa Indonesia.
Keempat disentralisasi,
dibangun dalam konteks demokrasi, dan harus memperkuat demokrasi itu
sendiri. Sudah sekitar satu windu otonomi daerah digelindingkan, dan
sampai hari ini masih banyak yang meragukan apakah otonomi daerah dapat
memperkuat Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa.
Sesunguhnya
ketika kita berbicara Otonomi Daerah (OTODA) Dentralisasi dan pilkada
siapa yang tidak kenal dengan istilah ini bahkan anak SD sudah
mengetahuinya bahasa pilkada dan otda. Adapun yang menjadi pertanyaan
oleh kita bersama adalah; kenapa kita harus Otonomi daerah dan Pilkada?
Adalah
kerena yang pertama; wilayah kita sangat luas dari sabang sampai
meroke. Kedua; wilayah NKRI berbentuk kepulauan, kalau sentralisasi di
paksakan maka pemerintah tidak berjalan dengan baik. Ketiga; Banyak
wilayah NKRI terletak di daerah terpencil (Remote Area).
kelima;
kelebihan disentalisasi adalah mampu memperkuat persatuan dan kesatuan ,
karena Indonesia hari ini Penduduk Negara Republik Indonesia terbesar
nomor empat di dunia.
keenam;
disentalisasi salah satu kelebihanya adalah dapat menghargai kearifan
lokal atau variasi local terbukti penduduk Indonesia yang multikultural
10.64 etnis di Indonesia. Nah ini lah yang barangkali melatarbelakangi
kita mengapa harus Pilkada dan Otda?.
Dalam pelaksanaan Otonomi daerah kita melihat masih terjadi Kegamangan dalam pelaksanaan Otda. ”Pusat mengklaim daerah kebablasan sementara daerah mengklaim pusat setengah hati”
Otonomi kita adalah hanya di Kabupaten sementara di Propinsi tidak,
sebab pusat masih takut setengah hati (ekor di pegang kepala di lepas).
Sekedar
mencontohkan banyaknya terjadi korupsi di daerah bahkan seorang Bupati
tidak lagi segan dengan seorang presiden. Kendala Otoda selanjutnya
adalah, daerah masih belum mandiri, ini terbukti ketika Dana Alokasi
Umum (DAU) dari pemerintah atau subsidi di berhentikan maka pemerintah
daerah baik kota maupun kabupaten akan ‘mencret’ adalah kerena,
daerah belum mandiri dalam mengenjot dana APBD, belum kreatif
meningkatkan anggaran pendapatan belanja daerah artinya masih tergantung
kepada pemerintah pusat.
Bahkan
angaran untuk membayar angota dewan saja tidak cukup angaran daerah
menangungnya. Artinya adalah Otda kurang mampu menjadikan daerah mandiri
dalam angaran belanja. Kelemahan Otoda sampai hari ini berhubungan
dengan kewenangan. Artinya kewenangan antara pusat dan daerah dalam
pendidikan juga belum jelas, masih abu abu contoh sederhananya
adalah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten adalah SD, SMP ini di
urus oleh kabupaten kota, akan tetapi SMA dan perguruan tinggi di urus
oleh pemerintah propinsi nah ini yang barangkali sampai hari ini belum
jelas.
Namun
Yang jelas berbicara pilkada Indonesia, kita dalam kemajuan demokrasi
negara yang paling meroket demokrasinya di Asia. Ternyata Indonesia
adalah negara yang memiliki demokrasi (Political High) dibandingkan
dengan bangsa lain. Kita di puji oleh negara maju dalam perkembangan
demokrasi yang berjalan dengan cepat.
Nah
konflik dalam pelasanaan pilkada, adalah bagian dari warna warni
demokrasi dan wajar saja, tapi boleh di bilang pilkada hampir di
seluruh daerah sukses hanya sebagian kecil terjadi konfrontasi dalam
bentuk konflik di daerah. Namun yang jelas sedikit lagi kita sukses.
Bahkan di daerah konflik seperti Aceh Pilkada berjalan dengan aman,
tentram kondusif dan tertib. Pilkada harus kita dukung dan kita harus
optimis jangan kita langsung stop pilkada terlalu pesimis.
Kemudian
yang menjadi permasalahan menarik di sini adalah; perlukah di lakukan
Amandemen UUD 1945 untuk kelima kalinya, untuk memperkuat peraturan
Pilkada dan Otoda? Jawabannya adalah undang undang adalah buatan
manusia jadi tidak tertutup kemungkinan untuk berubah sesuai dengan
perkembangan zaman.
Jadi
tidak tetutup kemungkinan untuk di rubah, alquran adalah buatan Allah
kekal sepanjang zaman. namun yang menjadi persoalan kemudian adalah
kadangkala akar permasalahanya tidak lebih dari penggalan pristiwa ”sekedar
mencontohkan adalah ketika badan kita panas maka yang terbayang di
depan mata kita adalah ini adalah Flue, tanpa pikir panjang langsung
kita kasih Bodrex tapi ternyata kita telah terjebak padahal Flue hanya
gejala kita lupa ternyata ginjal kita kembuh.”
l Pengertian Disentralisasi
- Pengaturan tentang Hubungan Kekuasaan Pusat dan Daerah.
- Pengaturan tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Desentralisasi
adalah sebuah mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang menyangkut
pola hubungan antara pemerintah nasional dan pemerintah lokal. Tujuan
otonomi daearah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak
perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga pemerintah pusat
berkesempatan mempelajari, memahami dan merespon berbagai kecenderungan
global dan mengambil manfaat dari padanya.Pemerintah hanya
berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat
strategis.
Mengapa
disentralisasi perlu, dalam rangka peningkatan efisiensi dan
efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai wahana pendidikan
politik di daerah. Untuk memelihara keutuhan negara kesatuan atau
integrasi nasional. Untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan yang dimulai dari daerah. Untuk memberikan peluang kepada
masyarakat utntuk membentuk karir dalam bidang politik dan pemerintahan.
Sebagai sarana bagi percepatan pembangunan di daerah. Untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
l Desentralisasi
: penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
l Dekonsentrasi :
pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada gubernur sebagai
wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Essensi Desentrasilasi dan Otonomi Daerah
Kendati tidak dikemukakan secara eksplissit, hampir sebahagian besar Analis sepakat untuk mendefinisikan otonomi daerah sebagai a freedom which is assumed by a local government in both making and implementing its own decisions (Mawhood, 1987). Atau bahkan, dalam beberapa hal, otonomi daerah telah didefinisikan dengan merujuk pada rumusan Konsep Otonomi yang dikemukakan oleh Robert A. Dahl dan Charles E.
Lindblon (1953, yaitu: the absence of immediate and direct control. Lebih jauh, Dahl dan Lindblon mengatakan: an
individual’s responses are autonomous or uncontrolled to the extent
that no other people can bring about these responses in a definite way. Berbeda
dengan definisi otonomi daerah, definisi desentralisasi terlihat lebih
bervariasi. Mawhood (1987:4), misalnya, mendefinisikan desentralisasi
sebagai the devolution of power from central to local government.
Sementara Rondinelli dan Cheema (1983: 18) mendefinisikan desentralisasi sebagai the
transfer of planning, decision making, or administrative authority from
central government to its field organisation, local administrative
units, semi-autonomous and parastatal organisation, local government, or
non-government organisation.
Relatif
bervariasinya definisini desentralisasi ini sebenarnya dapat dipahami,
karena seperti dikemukakan Diana Conyer (1983: 99), sejak dekade
1970-an, studi desentralisasi tidak lagi dimonopoli oleh disiplin ilmu
politik dan administrasi negara, tetapi telah menjadi objek kajian
disiplin ilmu lain, seperti, ilmu ekonomi dan antropologi. Sebagai salah
satu konsekwensi logis dari kecenderungan ini, desentralisasi pun telah
didefinisikan tidak saja berdasarkan disiplin ilmu, tetapi juga
berdasarkan kepentingan dari institusi yang melakukan kajian.
· Pengertian Otonomi Daerah
Inti
dari pelaksanaan otonomi daerah terletak pada hubungan antara
pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah, karena hal berikut yang
menjadi sangat penting. Pertama pemerintah pusat dituntut agar jujur dan
rela melaksanakan UU No 32 Tahun 2004 dan Undang Undang No 25 tahun
1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah .
Kedua
undang undang tersebut menyentuh pemerintah pusat untuk memberikan
sebagian kewenanganya kepada pemerintahan daerah. Namun kita sadari
kesulitan yang di hadapi oleh pemerintahan pusat ketika membuat
keputusan yang di rasakan adil oleh pemerintahan daerah misalnya dalam
alokasi dan, pemerintahan daerah juga perlu sabar dan lebih realitis
ketika melakukan tahap tahap pelaksanaaan kedua undang undang tersebut.
Otonomi
daerah sudah menggelinding berbarengan dengan reformasi. Ia merupakan
terobosan untuk memperkuat Indonesia sebagai sebuah negara bangsa dengan
mengakomodasi keragaman daerah. Akomodasi ini bukan untuk memperlemah,
tapi sebaliknya, untuk memperkuat Indonesia.
Dalam
konteks itu otonomi daerah adalah sistem untuk membuat hubungan
kongruen antara pusat dan daerah. Sejauhmana kongruensi ini telah
terbangun? Dilihat dari sikap dan perilaku politik warga, otonomi daerah
yang sudah berjalan sampai hari ini belum mampu menjembatani kedaerahan
dan keindonesiaan.
Hubungan
antara kedaerahan dan keindonesiaan masih negatif, dan yang punya
sentimen kedaerahan dibanding keindonesiaan masih banyak. Otonomi
daerah belum mampu menyerap keragaman dalam keindonesiaan. Sumber utama
dari belum mampunya otonomi daerah menjembatani kedaerahan dan
keindonesiaan, belum mampunya menciptakan sistem politik yang kongruen
antara pusat dan daerah, adalah kinerja otonomi daerah itu sendiri yang
dinilai publik belum banyak menciptakan keadaan lebih baik dibanding
sistem pemerintahan yang terpusat sebelumnya.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking