Vrydag 12 April 2013

kelemahan dan kelebihan desentralisasi

Ketika kita berbicara kelemahan dan kelebihan  dalam pelaksanaan otonomi daerah (Disentralisasi) daerah maka yang terbayang di depan mata kita adalah:Namun yang jelas kelemahan sistem disentralisasi adalah pertama;permasalahan keterlambatan di terbitkanya PP tentang pembagian urusan.Kedua;masih engan dan setengah hati pemerintah dalam mendelegasikan kewenangan kepada daerah, hal ini terlihat dari masih adanya balai pelaksanaan teknis pusat di daerah yang di bentuk oleh departemen teknis, pelaksanaan pembiayaanya bersumber dari pusat yang konsekuensinya berkurang inovasi dan kreatifitas di daerah dalam melaksanakan ke wenanganya. Ketiga;sistem hukum dan pembuktian terbalik masih absurd atau kabur sehinga muncul keraguan satuan kerja dalam melaksanakan program atau kegiatan di daerah. Keempat;adalah Belum optimalnya pengelolahan sumber daya yang berakibat pada rendahnya PAD, hal ini berimplikasi pada rendahnya Rasio PAD terhadap APBD. Kelima;belum optimalnya penerapan sangsi dan penghargaan bagi sumber daya manusia aparatur di daerah.
Keenam; pemekaran yang semakin terus berlanjut di daerah ini adalah ego bagaimana berbagi bagi kekuasaan atau orang tidak mendapat bagian kekuasaan di daerah mencoba memekarkan daerah yang akan menghabiskan APBN negara. Ketujuh; Korupsi pemindahan ladang korupsi dari pusat kedaerah. Kedelapan; konflik vertikel dan herizontan, misalnya dalam pelaksanaan pilkada .
Ketujuh;Kelemahan sistem disentralisasi adalah munculnya pilkada langsung yang banyak menghabiskan dana dan rawan konflik. Ongkos yang di bayar untuk pilkada (Ongkos Demokrasi) sangat mahal di Indonesia adalah konsekuensi pelaksanaan ot onomi daerah. Artinya adalah, Bensin demokrasi tidak sejalan dengan janji kesejahteraaan ternyata hari ini  rakyat tetap berada di bawah garis kemiskinan, bayangkan 50 triliun untuk pilkada di Indonesia ini memang gila yang benar aja. Kalau di belikan beras berapa ton Allahualam Bissawwab.
Fenomena yang dapat  kita analisa di Indonesia hampir setiap hari berlangsung pilkada Setahun terdiri dari 360 hari, sedangkan jumlah daerah kabupaten /kota sekitar 400 dan 33 Propinsi. Sementara Sumatera Barat dari tingkat II dan tingkat I punya 400 nagari yang di pimpin oleh wali nagari. Artinya adalah hampir 2-3 daerah melaksanakan Pilkada serentak dalam satu hari ”dikutip dari wartawan senior Marthias Pandoe”.
Pengalaman rezim Orde Baru dengan pendekatan sentralisasinya memperlihatkan bahwa pendekatan ini memang mampu menstabilkan kondisi politik, osial, dan ekonomi secara cepat, tapi ternyata ini rapuh dalam jangka panjang tidak mampu membendung gejolak, karena itu muncul kemudian desakan kepada pemerintah pusat agar manajemen pemerintahan di kelaola dengan sistem disentralisasi dan memperluas otonomi daerah pemrintah daerah yang kuat.
Otonomi adalah kebutuhan yang sulit di hindari untuk negeri seperti Indonesia yang mempunyai wilayah luas, penduduk, pulau terbanyak dan etnis yang banyak, 203 juta jiwa dengan latar belakang sosial yang berbeda, dengan sangat mungkin dalam jangka pendek, menegah kebijakan disentralisasi dan otonomi daerah akan menimbulkan gejolak, tetapi dalam jangka panjang  otonomi daerah dapat menstabilkan kondisi politik, sosial, dan ekonomi.
Tidak mengherankan jika di samping mendapat dukungan kuat masih banyak yang melihat kebijakan otonomi daerah adalah sebagai “ancaman, tantangan, hambatan, terhadap NKRI”, pertanyaannya apakah pemerintah mampu mengontrol agar gejolak yang pasti itu tidak sampai meruntuhkan bangunan negara ini, salah satu yang di takuti adalah birokrat yang melaksanakan otonomi daerah saat ini juga adalah mereka yang sebelumnya yang menjadi pelaksanaan pemerintah sentralistik yang sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Selama tiga dekade aparat pemerintah termasuk polisi lebih peduli melayani kepentingan eksekutif untuk mempertahankan kekuasaanya dari pada publik. Meskipun ancaman meletupnya gejolak tidak boleh diabaikan begitu saja, tetapi ancaman yang lebih besar akan muncul jika kita menutup kesempatan untuk berotonomi daerah.
·       Kelebihan Disentralisasi
Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa akan kuat bila dibangun di atas sistem yang kongruen, keterkaitan secara sistemik antara komponen-komponen yang berada di dalamnya, termasuk hubungan antara pusat dan daerah.
Dalam hal ini kelebihan sistem disentralisasi dapat di simpulkan Pertama  disentralisasi, adalah konsep untuk memperkuat kongruensi ini, di mana Indonesiadibangun secara kokoh dari kemajemukan daerah dan suku-bangsanya.
Kedua disentralisasi, adalah konsep untuk membuat pembangunan daerah lebih baik, rakyatnya lebih sejahtera, dan karena itu kemudian diharapkan akan semakin memperkuat negarabangsa Indonesia itu sendiri.
ketiga disentalisasi, adalah konsep untuk mencegah separatisme, dan karena itu sukses Otonomi daerah pada gilirannya diharapkan memperkuat negara-nangsa Indonesia.
Keempat disentralisasi, dibangun dalam konteks demokrasi, dan harus memperkuat demokrasi itu sendiri. Sudah sekitar satu windu otonomi daerah digelindingkan, dan sampai hari ini masih banyak yang meragukan apakah otonomi daerah dapat memperkuat Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa.
Sesunguhnya ketika kita berbicara Otonomi Daerah (OTODA) Dentralisasi dan pilkada siapa yang tidak kenal dengan istilah ini bahkan anak SD sudah mengetahuinya bahasa pilkada dan otda. Adapun yang menjadi pertanyaan oleh kita bersama adalah; kenapa kita harus Otonomi daerah dan Pilkada?
Adalah kerena yang pertama; wilayah kita sangat luas dari sabang sampai meroke. Kedua; wilayah NKRI berbentuk kepulauan, kalau sentralisasi di paksakan maka pemerintah tidak berjalan dengan baik. Ketiga; Banyak wilayah NKRI terletak di daerah terpencil (Remote Area).
kelima; kelebihan disentalisasi adalah mampu memperkuat persatuan dan kesatuan , karena Indonesia hari ini Penduduk Negara Republik Indonesia terbesar nomor empat di dunia.
keenam; disentalisasi salah satu kelebihanya adalah dapat menghargai kearifan lokal atau variasi local terbukti  penduduk Indonesia yang multikultural 10.64 etnis di Indonesia. Nah ini lah yang barangkali melatarbelakangi kita mengapa harus Pilkada dan Otda?.
Dalam pelaksanaan Otonomi daerah kita melihat masih terjadi Kegamangan dalam pelaksanaan Otda. ”Pusat mengklaim daerah kebablasan sementara daerah mengklaim pusat setengah hati” Otonomi kita adalah hanya di Kabupaten sementara di Propinsi tidak, sebab pusat masih takut setengah hati (ekor di pegang kepala di lepas).
Sekedar mencontohkan banyaknya terjadi korupsi di daerah bahkan seorang Bupati tidak lagi segan dengan seorang presiden. Kendala Otoda selanjutnya adalah, daerah masih belum mandiri, ini terbukti ketika Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah atau subsidi di berhentikan maka pemerintah daerah baik kota maupun kabupaten akan ‘mencret’ adalah kerena, daerah belum mandiri dalam mengenjot dana APBD, belum kreatif meningkatkan anggaran pendapatan belanja daerah artinya masih tergantung kepada pemerintah pusat.
Bahkan angaran untuk membayar angota dewan saja tidak cukup angaran daerah menangungnya. Artinya adalah Otda kurang mampu menjadikan daerah mandiri dalam angaran belanja. Kelemahan Otoda sampai hari ini berhubungan dengan kewenangan. Artinya kewenangan antara pusat dan daerah dalam pendidikan juga belum jelas, masih abu abu contoh sederhananya adalah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten adalah SD, SMP ini di urus oleh kabupaten kota, akan tetapi SMA dan perguruan tinggi di urus oleh pemerintah propinsi nah ini yang barangkali sampai hari ini belum jelas.
Namun Yang jelas berbicara pilkada Indonesia, kita dalam kemajuan demokrasi negara  yang paling meroket demokrasinya di Asia. Ternyata Indonesia adalah negara yang memiliki demokrasi (Political High) dibandingkan dengan bangsa lain. Kita di puji oleh negara maju dalam perkembangan demokrasi yang berjalan dengan cepat.
Nah konflik dalam pelasanaan pilkada, adalah bagian dari warna warni demokrasi dan wajar saja,  tapi boleh di bilang pilkada hampir di seluruh daerah sukses hanya sebagian kecil terjadi konfrontasi dalam bentuk konflik di daerah. Namun yang jelas sedikit lagi kita sukses. Bahkan di daerah konflik seperti Aceh Pilkada berjalan dengan aman, tentram kondusif dan tertib. Pilkada harus kita dukung dan kita harus optimis jangan kita langsung stop pilkada terlalu pesimis.
Kemudian yang menjadi permasalahan menarik di sini adalah; perlukah di lakukan Amandemen UUD 1945 untuk kelima kalinya, untuk memperkuat peraturan  Pilkada dan Otoda? Jawabannya adalah undang undang adalah buatan manusia jadi tidak tertutup kemungkinan untuk berubah sesuai dengan perkembangan zaman. 
Jadi tidak tetutup kemungkinan untuk di rubah, alquran adalah buatan Allah kekal sepanjang zaman. namun yang menjadi persoalan kemudian adalah kadangkala akar permasalahanya tidak lebih dari penggalan pristiwa ”sekedar mencontohkan adalah ketika badan kita panas maka yang terbayang di depan mata kita adalah ini adalah Flue, tanpa pikir panjang langsung kita kasih Bodrex tapi ternyata kita telah terjebak padahal Flue hanya gejala kita lupa ternyata ginjal kita kembuh.”
Pengertian  Disentralisasi
 
  • Pengaturan tentang Hubungan Kekuasaan Pusat dan Daerah.
  • Pengaturan tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Desentralisasi adalah sebuah mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang menyangkut pola hubungan antara pemerintah nasional dan pemerintah lokal. Tujuan otonomi daearah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga pemerintah pusat berkesempatan mempelajari, memahami dan merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat dari padanya.Pemerintah hanya berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis.
Mengapa disentralisasi perlu, dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai wahana pendidikan politik di daerah. Untuk memelihara keutuhan negara kesatuan atau integrasi nasional. Untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah. Untuk memberikan peluang kepada masyarakat utntuk membentuk karir dalam bidang politik dan pemerintahan. Sebagai sarana bagi percepatan pembangunan di daerah. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Desentralisasi : penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
Dekonsentrasi : pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Essensi Desentrasilasi dan Otonomi Daerah
Kendati tidak dikemukakan secara eksplissit, hampir sebahagian besar Analis sepakat untuk mendefinisikan otonomi daerah sebagai a freedom which is assumed by a local government in both making and implementing its own decisions (Mawhood, 1987). Atau bahkan, dalam beberapa hal, otonomi daerah telah didefinisikan dengan merujuk pada rumusan Konsep Otonomi yang dikemukakan oleh Robert A. Dahl dan Charles E.
Lindblon (1953, yaitu: the absence of immediate and direct control. Lebih jauh, Dahl dan Lindblon mengatakan: an individual’s responses are autonomous or uncontrolled to the extent that no other people can bring about these responses in a definite way. Berbeda dengan definisi otonomi daerah, definisi desentralisasi terlihat lebih bervariasi. Mawhood (1987:4), misalnya, mendefinisikan desentralisasi sebagai the devolution of power from central to local government.
Sementara Rondinelli dan Cheema (1983: 18) mendefinisikan desentralisasi sebagai the transfer of planning, decision making, or administrative authority from central government to its field organisation, local administrative units, semi-autonomous and parastatal organisation, local government, or non-government organisation.
Relatif bervariasinya definisini desentralisasi ini sebenarnya dapat dipahami, karena seperti dikemukakan Diana Conyer (1983: 99), sejak dekade 1970-an, studi  desentralisasi tidak lagi dimonopoli oleh disiplin ilmu politik dan administrasi negara, tetapi telah menjadi objek kajian disiplin ilmu lain, seperti, ilmu ekonomi dan antropologi. Sebagai salah satu konsekwensi logis dari kecenderungan ini, desentralisasi pun telah didefinisikan tidak saja berdasarkan disiplin ilmu, tetapi juga berdasarkan kepentingan dari institusi yang melakukan kajian.
·         Pengertian Otonomi Daerah
Inti dari pelaksanaan otonomi daerah terletak pada hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah, karena hal berikut yang menjadi sangat penting. Pertama pemerintah pusat dituntut agar jujur dan rela melaksanakan UU No 32 Tahun 2004 dan Undang Undang No 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah .
Kedua undang undang tersebut menyentuh pemerintah pusat untuk memberikan sebagian kewenanganya kepada pemerintahan daerah. Namun kita sadari kesulitan yang di hadapi oleh pemerintahan pusat ketika membuat keputusan yang di rasakan adil oleh pemerintahan daerah misalnya dalam alokasi dan, pemerintahan daerah juga perlu sabar dan lebih realitis ketika melakukan tahap tahap pelaksanaaan kedua undang undang tersebut.
Otonomi daerah sudah menggelinding berbarengan dengan reformasi. Ia merupakan terobosan untuk memperkuat Indonesia sebagai sebuah negara bangsa dengan mengakomodasi keragaman daerah. Akomodasi ini bukan untuk memperlemah, tapi sebaliknya, untuk memperkuat Indonesia.
Dalam konteks itu otonomi daerah adalah sistem untuk membuat hubungan kongruen antara pusat dan daerah. Sejauhmana kongruensi ini telah terbangun? Dilihat dari sikap dan perilaku politik warga, otonomi daerah yang sudah berjalan sampai hari ini belum mampu menjembatani kedaerahan dan keindonesiaan.
Hubungan antara kedaerahan dan keindonesiaan masih negatif, dan yang punya sentimen kedaerahan dibanding keindonesiaan masih banyak.  Otonomi daerah belum mampu menyerap keragaman dalam keindonesiaan. Sumber utama dari belum mampunya otonomi daerah menjembatani kedaerahan dan keindonesiaan, belum mampunya menciptakan sistem politik yang kongruen antara pusat dan daerah, adalah kinerja otonomi daerah itu sendiri yang dinilai publik belum banyak menciptakan keadaan lebih baik dibanding sistem pemerintahan yang terpusat sebelumnya.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking