Woensdag 10 April 2013

HUKUM BISNIS

A.   PENGERTIAN HUKUM BISNIS (Dr.Munir Fuady, S.H.)
Istilah “hukum bisnis” terjemahan dari istilah “bussines law”. Istilah-istilah lainterhadap hukum bisnis tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Hukum Dagang (Sebagai terjemahan dari “Trade Law”).
2.    Hukum Perniagaan (Sebagai terjemahan dari “Commercial Law”).
3.    Hukum Ekonomi (Sebagai terjemahan dari “Economic Law”).
Istilah “hukum dagang” atau “hukum perniagaan” merupakan istilah dengan cakupan yang sangat tradisional dan sangat sempit karena kedua istilah tersebut hanya melingkupi topik-topik yang terdapat dalam Kitab-Kitab Hukum Dagang (KUHD) saja. Padahal begitu banyak topic hukum bisnis yang tidak di atur dalam KUHD misalnya, mengenai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, merger dan akuisisi, perkreditan, hak atas kekayaan intelektual, perpajakan, bisnis internasional, dll.
Istilah “hukum ekonomi” cakupannya sangat luas, berhubung ada pengertian ekonomi dalam arti makro dan mikro, ekonomi pembangunan dan social, ekonomi manajemen dan akuntansi, dan semuanya hrus dicakup oleh istilah “hukum ekonomi”. Jadi jika dilihat dari segi batasan ruang lingkupnya, maka jika istilah “hukum dagang” ruang lingkupnya sangat sempit dan istilah “hukum ekonomi” ruang lingkupnya sangat luas. Karena itu, memang istilah idealnya adalah “hukum bisnis” itu sendiri.
Pengertian hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya)
Yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industry atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
Adapun yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain : kontrak bisnis, jual beli, bentuk-bentuk perusahaan, perusahaan go public dan pasar modal, penanaman modal asing, kepailitan dan likuidasi, perkreditan dan pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, perburuhan, hak atas kekayaan intelektual, anti monopoli, perlindungan konsumen, keagenan dan distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, bisnis internasional, hukum pengngkutan (darat, laut, udara, multimoda).

1 opmerking: